SURAT EDARAN
Nomor : 060/k/A-2/STITMA/X/2026
Lampiran : satu
Perihal : Edaran Hibah PKM Dosen Tahun 2026
Kepada Yth.
Dosen NIDN STITMA Yogyakarta
di Tempat
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), dengan ini kami edarkan surat Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Adapun ketentuan terkait Hibah Penelitian adalah sebagai berikut:
1. Proposal dan Pelaporan PKM harus sesuai sistematika usulan dan laporan*
2. PKM wajib mencantumkan dosen dari luar STITMA
3. PKM wajib mencantumkan nama mahasiswa
4. Nominal dana hibah maksimal Rp 6.000.000
5. Menggunakan Judul PKM, contoh: Peningkatan, Pendampingan, dll
6. PKM dilakukan di luar Lembaga Pendidikan Islam Yayasan Majelis At-Turots
7. Satu lokasi satu judul PKM
8. Pengumpulan proposal melalui web Synerce Madani
(https://lppm.stitmadani.ac.id/layanan/index.php/index/index)
9. Pelaporan Penelitian atau PKM dalam bentuk :
a. Laporan Pelaksanaan PKM
b. Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan
c. Buku Hasil Pelaksanaan Pengabdian
Demikian surat edaran ini dibuat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Petunjuk Teknis Program Hibah Internal
Bantul, 9 Oktober 2026
Ketua LPPM,
Ibnu Fitrianto, M.Pd
NIDN: 2105039601
