Pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB, telah dilaksanakan Rapat Evaluasi Program Penggantian Biaya Publikasi Tahun 2026 oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) STIT Madani Yogyakarta.
Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi program LPPM setelah berakhirnya periode pengajuan penggantian biaya publikasi tahun 2026. Evaluasi dilakukan untuk menilai pelaksanaan program, tingkat pemanfaatan program oleh dosen, serapan dana, kesesuaian pengajuan dengan ketentuan, serta menentukan tindak lanjut yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas program pada periode berikutnya.
Hasil Evaluasi
Berdasarkan hasil rapat dan rekapitulasi pengajuan penggantian biaya publikasi, diperoleh bahwa serapan dana penggantian biaya publikasi tahun 2025 sebesar Rp15.500.000, sedangkan pada tahun 2026 sebesar Rp22.750.000. Dengan demikian, terdapat peningkatan serapan dana sebesar Rp7.250.000 atau 46,77% dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan serapan dana tersebut menunjukkan bahwa program penggantian biaya publikasi semakin dimanfaatkan oleh dosen dan terdapat peningkatan publikasi pada kategori jurnal dengan nilai penggantian yang lebih tinggi, khususnya jurnal terakreditasi Sinta 2 dan Sinta 3.
Meskipun demikian, hasil evaluasi menunjukkan bahwa peningkatan serapan anggaran perlu diikuti dengan penguatan mekanisme verifikasi agar dana publikasi digunakan secara tepat sasaran. Verifikasi tidak hanya dilakukan terhadap kelengkapan administrasi pengajuan, tetapi juga terhadap status dan peringkat jurnal, kesesuaian nominal penggantian, periode penerbitan artikel, serta penggunaan afiliasi institusi.
Rapat juga menilai bahwa ketentuan mengenai publikasi yang dapat memperoleh penggantian perlu dirumuskan secara lebih jelas. Hal ini terutama berkaitan dengan kategori jurnal, jurnal internal institusi, penggunaan afiliasi STIT Madani Yogyakarta, publikasi dengan lebih dari satu penulis, serta mekanisme penggantian apabila terdapat lebih dari satu dosen STIT Madani dalam artikel yang sama.
Perbandingan Serapan Dana
| Uraian | Tahun 2025 | Tahun 2026 |
|---|---|---|
| Serapan dana penggantian publikasi | Rp15.500.000 | Rp22.750.000 |
| Peningkatan dana | Rp7.250.000 | |
| Persentase peningkatan | 46,77% |
Berdasarkan perbandingan tersebut, rapat menyimpulkan bahwa terdapat perkembangan positif dalam pemanfaatan dana penggantian publikasi. Namun, peningkatan serapan dana tidak hanya diarahkan pada peningkatan jumlah publikasi, tetapi juga perlu diikuti dengan peningkatan kualitas dan reputasi media publikasi yang dipilih oleh dosen.
Keputusan Rapat
Berdasarkan hasil evaluasi, rapat LPPM menetapkan beberapa tindak lanjut sebagai berikut:
- Program penggantian biaya publikasi tetap dilanjutkan sebagai salah satu bentuk dukungan institusi terhadap peningkatan produktivitas publikasi ilmiah dosen.
- LPPM melakukan verifikasi terhadap seluruh pengajuan sebelum pembayaran atau penggantian dana dilakukan, meliputi status jurnal, peringkat atau akreditasi jurnal, bukti penerbitan artikel, afiliasi penulis, serta kesesuaian nominal penggantian dengan pedoman.
- Penggunaan afiliasi STIT Madani Yogyakarta perlu menjadi salah satu aspek utama dalam pemberian penggantian biaya publikasi karena publikasi yang didanai institusi diharapkan memberikan kontribusi langsung terhadap rekam jejak dan kinerja publikasi perguruan tinggi.
- Ketentuan mengenai penggantian biaya untuk jurnal internal, artikel dengan beberapa penulis dari STIT Madani, serta publikasi yang menggunakan afiliasi selain STIT Madani perlu diperjelas dalam pedoman.
- Data pengajuan dan realisasi penggantian biaya publikasi perlu didokumentasikan secara terpusat sehingga dapat digunakan untuk monitoring jumlah publikasi, kategori jurnal, jumlah dosen penerima, dan serapan anggaran setiap tahun.
- Peningkatan serapan dana sebesar 46,77% menjadi dasar bagi LPPM untuk melakukan perencanaan anggaran publikasi yang lebih terukur pada periode berikutnya.
- LPPM mendorong dosen untuk mengarahkan publikasi pada jurnal dengan mutu dan peringkat yang lebih tinggi, terutama jurnal nasional terakreditasi Sinta 1 dan Sinta 2 serta jurnal internasional bereputasi.
Tindak Lanjut
Sebagai tindak lanjut hasil rapat, LPPM akan melakukan penyempurnaan mekanisme Program Penggantian Biaya Publikasi dengan memperjelas persyaratan, kategori publikasi, besaran penggantian, penggunaan afiliasi institusi, dan prosedur verifikasi.
Selain itu, LPPM akan melakukan monitoring terhadap perkembangan publikasi dosen secara berkala. Data hasil evaluasi tahun 2026 akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan program dan anggaran penggantian biaya publikasi pada tahun berikutnya sehingga program tidak hanya meningkatkan jumlah publikasi, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas publikasi dan kinerja institusi.
Demikian berita acara ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
