SURAT EDARAN
Nomor : 03/k/A-2/STITMA/X/2025 Lampiran : –
Perihal : Syarat Munaqasah
(Surat Keterangan Bebas Publikasi)
Kepada Yth.
Mahasiswa STITMA Yogyakarta
di Tempat
Dalam rangka mewadahi karya ilmiah mahasiswa dan mendukung produktivitas publikasi pada mahasiswa, maka Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) STIT Madani Yogyakarta mengeluarkan surat bebas publikasi sebagai syarat munaqasah dengan ketentuan:
- Boleh mengajukan karya ilmiah berupa (boleh pilih salah satu):
a. Book Chapter = maksimal 5 mahasiswa dalam satu buku
b. Publikasi Jurnal terindex Sinta 4 = maksimal 2 mahasiswa dalam satu artikel
c. HKI = maksimal 1 mahasiswa per produk
d. Buku ISBN = maksimal 5 mahasiswa per 1 buku ISBN
e. Publikasi Jurnal yang sudah ISSN = maksimal 1 mahasiswa per artikel - Khusus HKI dan Jurnal mahasiswa wajib mencantumkan nama dosen sebagai penulis (dosen bukan penulis pertama).
- Khusus Book Chapter dan Buku ISBN hanya nama mahasiswa (tidak mencantumkan nama dosen).
- Pengajuan Surat Bebas Publikasi silahkan menghubungi:
+ 62 859 2025 0330 (Ririn Dwi Wiresti, M.Pd)
Demikian surat edaran ini dibuat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
download SK Surat Keterangan Bebas Publikasi
Bantul, 2 Oktober 2025 Ketua LPPM,
Ibnu Fitrianto, M.Pd
NIDN: 2105039601