Madani, 18 Oktober 2025 – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani (STITMA) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Syarat Bebas Publikasi dan Bebas Sitasi sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi riset dan penguatan budaya akademik mahasiswa.
Acara ini diikuti oleh mahasiswa tingkat akhir, dosen pembimbing, serta perwakilan program studi. Ketua LPPM, Ibnu Fitrianto, M.Pd, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk penegasan standar akademik baru di STITMA, di mana setiap mahasiswa diwajibkan memenuhi syarat bebas publikasi dan bebas sitasi sebelum mengikuti munaqosah (ujian skripsi).
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong budaya publikasi ilmiah di kalangan mahasiswa serta mewadahi karya ilmiah yang dihasilkan selama proses perkuliahan. Mulai tahun akademik ini, setiap mahasiswa STITMA yang akan mengajukan munaqasah (ujian skripsi) diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Bebas Publikasi dari LPPM.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan beberapa pilihan bentuk karya ilmiah yang dapat diajukan mahasiswa untuk memperoleh surat bebas publikasi, antara lain:
-
Book Chapter
-
Publikasi Jurnal terindeks Sinta 4
-
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
-
Buku ISBN
-
Publikasi Jurnal ber-ISSN
Ketua LPPM STITMA, Ibnu Fitrianto, M.Pd, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat ekosistem riset mahasiswa sekaligus memberikan ruang aktualisasi akademik yang terukur.
“Melalui kebijakan bebas publikasi ini, kami ingin agar setiap mahasiswa memiliki pengalaman nyata dalam menghasilkan karya ilmiah yang terpublikasi, baik dalam bentuk buku, artikel jurnal, maupun HKI. Langkah ini juga menjadi indikator kualitas akademik STITMA yang terus kami kembangkan,” ujar Ibnu Fitrianto.
Surat edaran ini diharapkan menjadi panduan resmi bagi seluruh mahasiswa tingkat akhir agar dapat mempersiapkan karya ilmiah sejak dini, sehingga proses administrasi munaqasah berjalan lancar dan sesuai ketentuan.