Sosialisasi Kebijakan Cuti dan Izin Kerja bagi Karyawan SITTMA Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani (STITMA) Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Cuti dan Izin Meninggalkan Pekerjaan bagi seluruh karyawan dan tenaga pendidik di bawah naungan Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua STITMA Yogyakarta, Ust. Amrin Musthofa, dan bertempat di ruang pertemuan kampus.

Acara ini digelar sebagai langkah penguatan tata kelola sumber daya manusia (SDM) agar lebih tertib, profesional, dan selaras dengan standar administrasi kepegawaian yayasan. Dalam pemaparannya, Ust. Amrin menegaskan pentingnya pemahaman bersama mengenai prosedur cuti dan izin, terutama untuk memastikan layanan akademik dan administratif tetap berjalan optimal.

Penyampaian Kebijakan dan Prosedur Baru

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan rinci mengenai:

1. Jenis-Jenis Cuti

  • Cuti tahunan

  • Cuti sakit

  • Cuti melahirkan

  • Cuti penting

  • Cuti khidmat/besar (sesuai ketentuan yayasan)

2. Prosedur Pengajuan Cuti

Karyawan wajib mengajukan permohonan cuti secara tertulis kepada atasan langsung minimal tiga hari kerja sebelum cuti, kecuali dalam kondisi darurat. Setelah disetujui, karyawan mengisi formulir resmi dan menyerahkan dokumen pendukung yang diperlukan.

3. Izin Meninggalkan Pekerjaan

Diperbolehkan untuk keperluan mendesak yang tidak dapat ditunda, dengan kewajiban melapor kepada atasan sebelum meninggalkan tempat kerja. Setiap izin dicatat oleh unit SDM sebagai bagian dari monitoring kedisiplinan.

Komitmen STITMA dalam Penguatan SDM

Dalam arahannya, Ust. Amrin Musthofa menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan upaya membangun budaya disiplin dan profesionalitas di lingkungan kampus.

“Kami ingin semua SDM di STITMA bekerja dengan nyaman, teratur, dan tetap berpegang pada mekanisme yang benar. Dengan adanya pedoman cuti dan izin, kita bisa menjaga pelayanan kepada mahasiswa dan masyarakat tetap optimal,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga menjadi ruang dialog antara pimpinan dan peserta, dimana berbagai pertanyaan terkait teknis pelaksanaan cuti dan izin dijawab langsung oleh Ketua STITMA serta perwakilan yayasan.

Tindak Lanjut dan Implementasi

Setelah sosialisasi ini, seluruh unit kerja diwajibkan untuk:

  • Mengimplementasikan prosedur cuti dan izin secara konsisten

  • Mengarsipkan seluruh permohonan cuti dan izin sesuai standar

  • Melakukan pelaporan berkala kepada Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy

Berita acara sosialisasi, lembar kehadiran, serta materi pemaparan akan menjadi dokumen resmi dalam penataan kebijakan SDM STITMA ke depan.

Dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, STITMA Yogyakarta menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola SDM, sehingga pelayanan akademik dan manajemen kampus dapat berjalan lebih profesional, efektif, dan berintegritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *